SuaraSumbar.id - Pemkab Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencairkan dana bantuan keuangan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Rp 868,1 juta pada 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam Budi Perwira Negara mengatakan, jumlah 45 kursi DPRD dengan 237.033 suara dan total dana Rp 868,1 juta.
"Anggaran tiap tahun diserahkan bagi 10 partai politik memiliki kursi di DPRD Agam," katanya melansir Antara, Rabu (19/10/2022).
Ke 10 partai tersebut adalah Partai Gerindra sembilan kursi dengan memperoleh 40.729 suara dan bantuan Rp 149,1 juta, PKS tujuh kursi dengan memperoleh 40.452 suara dan bantuan Rp 148,1 juta,
Baca Juga: Kesenangan di Rumput Hijau, Duka dan Trauma Korban Tragedi Kanjuruhan
Partai Demokrat tujuh kursi dengan memperoleh 38.552 suara dan bantuan Rp 141,2 juta, PAN enam kursi dengan memperoleh 35.419 suara dan bantuan Rp 129,7 juta, Golkar lima kursi dengan 20.145 suara dan bantuan Rp 73,7 juta.
PPP lima kursi dengan memperoleh 17.871 suara dan bantuan Rp 65,45 juta, Nasdem dua kursi dengan 12.471 suara dan bantuan Rp 45,67 juta.
PBB dua kursi dengan 11.562 suara dan bantuan Rp 42,34 juta, Bekarya satu kursi dengan 11.041 suara dan bantuan Rp 40,43 juta, Hanura satu kursi dengan 8.791 suara dan bantuan Rp 32,19 juta.
"Partai Berkarya belum mencairkan bantuan, karena persyaratan belum lengkap," katanya.
Syarat pencairan bantuan berupa pengurus partai politik mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik ke bupati tembusan ke KPU dan Kesebang Pol Agam.
Baca Juga: Dikasih Tips Wawancara Pejabat Bermasalah, Najwa Shihab sampai Cium Tangan Bintang Emon
Lalu melampirkan SK DPP partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten dan kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua umum dan Sekjen DPP partai politik, foto kopi surat keterangan nomor pokok wajib pajak.
"Setelah syarat diajukan maka dana langsung dicairkan. Bantuan sebesar Rp 3.662,71 per suara," katanya.
Besar bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Agam No 193 Tahun 2022 tentang Bantuan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2022.
Pembayaran bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Adminitrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Permendagri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 berbunyi Bupati/wali Kota Memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Daerah Kabupaten Kota yang Mendapatkan Kursi di DPRD kabupaten Kota Secara Proposional, Berdasatkan Jumlah Perolehan Suara Setiap Tahun.
"Dana digunakan untuk belanja pendidikan politik dalam rangka sosialisasi, workshop dan loka karya, pelatihan dan belanja operasional sekretariat," katanya.
Berita Terkait
-
Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
-
Keanggotaan 9 Partai Politik akan Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bandar Lampung
-
Kepala Sekolah di Bandung Diduga Undang Orang Tua Siswa Hadiri Acara Partai Politik, Begini Ujungnya
-
Marak Pencatutan Nama Warga sebagai Pengurus Partai Politik, Begini Tanggapan KPU Kubu Raya
-
Ganjar-Anies Sampai Puan Maharani Berpotensi Hanya Terima 'Cek Kosong' dari Partai Politik
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Ibu Korban Pembunuhan Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Meninggal Dunia, Kehilangan Anak Sejak 2024
-
Kasus Mutilasi di Padang Pariaman: Jasad Gadis Dipotong 10 Bagian, Diduga Buntut Utang-Piutang!
-
Polisi Bongkar Sumur Pembuangan Jasad 2 Gadis Diduga Juga Dibunuh Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Diduga Bunuh 3 Orang!
-
Korban Mutilasi di Padang Pariaman Diduga Perempuan, Temannya Ungkap Soal Cincin di Potongan Tangan!