Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraSumbar.id - Pemkab Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencairkan dana bantuan keuangan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Rp 868,1 juta pada 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam Budi Perwira Negara mengatakan, jumlah 45 kursi DPRD dengan 237.033 suara dan total dana Rp 868,1 juta.

"Anggaran tiap tahun diserahkan bagi 10 partai politik memiliki kursi di DPRD Agam," katanya melansir Antara, Rabu (19/10/2022).

Ke 10 partai tersebut adalah Partai Gerindra sembilan kursi dengan memperoleh 40.729 suara dan bantuan Rp 149,1 juta, PKS tujuh kursi dengan memperoleh 40.452 suara dan bantuan Rp 148,1 juta,

Baca Juga: Kesenangan di Rumput Hijau, Duka dan Trauma Korban Tragedi Kanjuruhan

Partai Demokrat tujuh kursi dengan memperoleh 38.552 suara dan bantuan Rp 141,2 juta, PAN enam kursi dengan memperoleh 35.419 suara dan bantuan Rp 129,7 juta, Golkar lima kursi dengan 20.145 suara dan bantuan Rp 73,7 juta.

PPP lima kursi dengan memperoleh 17.871 suara dan bantuan Rp 65,45 juta, Nasdem dua kursi dengan 12.471 suara dan bantuan Rp 45,67 juta.

PBB dua kursi dengan 11.562 suara dan bantuan Rp 42,34 juta, Bekarya satu kursi dengan 11.041 suara dan bantuan Rp 40,43 juta, Hanura satu kursi dengan 8.791 suara dan bantuan Rp 32,19 juta.

"Partai Berkarya belum mencairkan bantuan, karena persyaratan belum lengkap," katanya.

Syarat pencairan bantuan berupa pengurus partai politik mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik ke bupati tembusan ke KPU dan Kesebang Pol Agam.

Baca Juga: Dikasih Tips Wawancara Pejabat Bermasalah, Najwa Shihab sampai Cium Tangan Bintang Emon

Lalu melampirkan SK DPP partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten dan kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua umum dan Sekjen DPP partai politik, foto kopi surat keterangan nomor pokok wajib pajak.

"Setelah syarat diajukan maka dana langsung dicairkan. Bantuan sebesar Rp 3.662,71 per suara," katanya.

Besar bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Agam No 193 Tahun 2022 tentang Bantuan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2022.

Pembayaran bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Adminitrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Permendagri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 berbunyi Bupati/wali Kota Memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Daerah Kabupaten Kota yang Mendapatkan Kursi di DPRD kabupaten Kota Secara Proposional, Berdasatkan Jumlah Perolehan Suara Setiap Tahun.

"Dana digunakan untuk belanja pendidikan politik dalam rangka sosialisasi, workshop dan loka karya, pelatihan dan belanja operasional sekretariat," katanya.

Load More