Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:01 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

"MD dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," katanya.

Load More