SuaraSumbar.id - Kawanan gajah liar mengobrak-abrik perkebunan warga di sejumlah desa di Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Keuchik atau kepala desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Darmawan Bakti mengatakan, kawanan gajah tersebut terbagi dalam dua kelompok.
"Warga tidak berani beraktivitas di kebun karena kawanan gajah jumlahnya lebih 40 ekor. Kawanan gajah bersarang di perkebunan di beberapa titik di Kecamatan Peunaron," katanya melansir Antara, Senin (17/10/2022).
Kawanan gajah masuk perkebunan masyarakat dan merusak pondok serta mengobrak-abrik tanaman seperti pisang, coklat, pinang, sawit dan karet.
"Setiap malam gajah-gajah ini masuk dan merusak tanaman warga di Desa Sri Mulya. Bahkan saat ini ada kelompok gajah masih bersarang di desa kami," ujarnya.
Dirinya mengharapkan gangguan kawanan gajah tersebut segera diatasi, sehingga masyarakat bisa kembali berkebun. Apalagi, perkebunan tersebut sumber perekonomian masyarakat.
"Kami berharap pihak terkait di antaranya BKSDA segera menghalau kawanan gajah liar tersebut agar tidak lagi masuk dan merusak kebun masyarakat," ungkap Darmawan.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengimbau masyarakat tidak mengusir kawanan gajah dengan kekerasan hingga melukai dan membuat satwa dilindungi tersebut terbunuh.
"Gajah sumatra salah satu satwa dilindungi undang-undang. Kami juga berupaya mencari solusi agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan gajah," jelasnya.
Baca Juga: Mengaku Sibuk, Rizky Billar Minta Jadwal Baru untuk Wajib Lapor
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan, karena hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan gajah maupun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Kami juga imbau agar masyarakat tidak memasang jerat ataupun meracuni yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena perbuatan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.
Berita Terkait
-
Tol Pekanbaru-Dumai Punya Perlintasan Gajah, Tol Sibanceh Ada Terowongan Satwa Liar
-
Rekomendasi Wisata Hiburan Taman Gajah Tunggal di Pusat Kota Tangerang, Ada Taman Bermain Anak
-
Azwar Anas Pilih Mundur dari Ketua PSSI karena Skandal Sepak Bola Gajah, Iwan Bule Tidak Mau Tiru?
-
Iwan Bule Diminta Mencontoh Langkah Azwar Anas Saat Jadi Ketum PSSI yang Mundur karena Skandal Sepak Bola Gajah
-
Taman Gajah Tunggal, Destinasi Hiburan Murah Meriah di Pusat Kota Tangerang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Naik Kelas: 720 Debitur Binaan Hadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bebaskan Ammar Zoni dari Penjara, Benarkah?
-
3.500 Kendaraan di Sumbar Diblokir Pertamina, Terbukti Selewengkan BBM Bersubsidi!
-
Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut
-
Kabupaten Agam Sumbar Punya 2 Lokasi Energi Panas Bumi