SuaraSumbar.id - Lesti Kejora akhirnya menempuh jalan damai dengan sang suami, Rizky Billar.
Padahal, sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora pun terbilang parah. Berdasarkan dokumen laporannya, Rizky Billar sampai mencekik dan membanting Lesti Kejora.
Tak hanya itu, menurut polisi, Rizky Billar sudah sering melakukan KDRT. Suatu ketika, Rizky Billar juga sempat melempar bola bilyar ke Lesti Kejora.
Kini situasi menjadi terbalik, kasus KDRT dalam rumah tangga mereka membuat banyak pihak kecewa, hingga Lesti Kejora melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Namun, saat ini Rizky Billar dikabarkan telah bebas dari tuntutan mengenai kasus KDRT tersebut.
Pasalnya, Lesti Kejora telah mencabut tuntutannya kepada sang suami, Rizky Billar. Bersamaan dengan pencabutan laporan tersebut, mulai beredar isi dari Perjanjian Damai antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
Baca Juga: Yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi Ternyata Bukan Lesti Kejora, Tapi Bapaknya
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARAH PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.
Berita Terkait
-
Yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi Ternyata Bukan Lesti Kejora, Tapi Bapaknya
-
Hotman Paris Beri Sindiran: Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Berdamai Sejak Bertemu di Rumah Sakit
-
Lesti Kejora Cabut Laporan, Denny Sumargo: Dia Tak Ingin Anaknya Nanti Lihat Dirinya yang Penjarakan Ayahnya
-
TikTokers Ungkap Kejanggalan Gigi Gingsul Lesti Kejora Sebelum dan Sesudah KDRT
-
Marshel Widianto Ngakak karena Bertubi-tubi Sindir Rizky Billar: Kerja Banting Tulang Tapi Banting Tulang Istri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar