Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Pria berinisial JN (27) terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Polsek Sukajadi pada 6 Oktober 2022 lalu atas laporan penipuan.

Modus JN bisa memasukan orang untuk menjadi pegawai Dishub Pekanbaru. Syaratnya korban harus membayar Rp 40 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku baru mendengar kasus tersebut.

"Saya baru dengar, nanti coba saya pelajari dulu seperti apa kondisinya. Siapa yang mengadu dan siapa yang jadi korban, karena ini kan beberapa waktu yang lalu juga pernah terjadi sama kita," katanya melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Gaya Hidup Mewah Anggota Polisi: Jangan Gagah-gagahan Punya Moge

Dirinya mengaku belum mengetahui apakah yang terlibat kasus itu adalah oknum pegawai Dishub atau orang dari luar.

"Sekali lagi, nanti kami akan cek dulu kondisinya seperti apa, jadi ini apakah oknum atau memang seperti apa beritanya kita harus cek terlebih dahulu," katanya.

Dirinya menegaskan pihaknya sama sekali tidak membuka penerimaan tenaga honorer atau pegawai. Penerimaan honorer juga harus melalui mekanisme yang ditetapkan.

"Saat ini kan kita sangat tergantung, penerimaan itu terkait dengan penggajian. Apalagi sekarang tidak ada lagi ruang untuk honorer itu, karena enggajian dan keuangan kita sangat terbatas," jelasnya.

Saat ini mereka hanya ada pergantian yang juga sudah dipersiapkan melalui sejumlah mekanisme.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Restoran Korea di Jogja, Bisa Sewa Hanbok Juga!

"Jadi jangan masyarakat tertipu dengan orang yang menjanjikan. Karena Dishub tidak ada sama sekali, sudah close untuk penerimaan honorer itu, karena penggajian sudah tidak ada," katanya.

Load More