Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:51 WIB
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas beserta jajarannya tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Putu Indah Savitri]

Saat itu ia juga ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus KDRT. Rizky Billar juga menginap di tempat tersebut pada hari itu. Kemudian keesokan harinya ia diumumkan secara resmi akan ditahan.

Kemudian, pada hari yang sama, Lesti Kejora kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan. Ia datang untuk memohon mengenai pencabutan laporan yang ia ajukan kepada Rizky Billar.

Namun, meskipun mereka telah berdamai tetap saja masih ada beberapa proses yang harus dilalui. Sehingga ia tidak bisa langsung dibebaskan saat itu juga.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Urung Dijebloskan ke Sel Tahanan, Kini Akun Instagram Rizky Billar Mendadak Raib

Load More