SuaraSumbar.id - Polisi menangkap lima orang diduga pelaku pembacokan terhadap korban Muhammad Rizki (22) warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh. Tiga di antaranya masih di bawah umum.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya melansir Antara, Kamis (13/10/2022).
"Kasus pembacokan menggunakan parang dan celurit dilakukan lima pelaku terjadi di depan sebuah kafe di Kota Lhokseumawe pada Senin (19/9)," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku berinisial FR (19) dan MZ (19) serta tiga lainnya berusia 16 dan 17 tahun. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, punggung sebelah kanan dan rusuk kanan.
Baca Juga: Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan! Lesti Datang Tertunduk dan Buru-Buru Masuk Lift
"Empat terduga pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sedangkan seorang pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti," ungkapnya.
Petugas menyita barang bukti parang dan celurit. Pembacokan berawal saat korban bersama rekannya melewati segerombolan anak muda dan tiba-tiba diberhentikan. Kemudian, seorang pelaku menanyakan "Kalian orang mana?"
Korban dan rekannya menjawab mereka warga Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, para pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban.
"Saksi atau rekan korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe, namun tidak berhasil," katanya.
Keluarga korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku secara terpisah di Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Fabio Quartararo Merasa Perburuan Gelar MotoGP Mulai dari Awal Lagi
Mereka melanggar UU Darurat Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 Ayat (2E) KUHP jo 351 Ayat (2)KUHP jo 338 KUHP
"Serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
6 Pelaku Pembacokan Tidak Diproses Hukum Malah Dijadikan Duta Anti Tawuran, Warganet Heran
-
Cerita Ibu Korban Pembacokan di Tambora Kaget Dapat Kabar Anaknya Dibacok Tak Lama Pulang untuk Taruh Tas
-
Polisi: Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Koja Ditangkap Dekat Stasiun
-
Tak Terima! Keluarga Korban Pembacokan Laporkan Preman ke Polsek
-
Motif Pembacokan Pelajar Mojokerto Gegara Dendam Kalah Berantem
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
Terkini
-
Atasan Cerewet? Ini 4 Cara Bijak Mengatasinya agar Tetap Profesional
-
DANA Kaget 23 Juni 2025: Cek 5 Link Saldo Gratis Rp 517.000 Masuk ke Akun Digitalmu
-
Intip Kamera 200MP Samsung Galaxy Edge Dalam Balutan Bodi Tipis
-
2 Kerangka Tulang Korban Pembunuhan Berantai di Sumbar Tidak Lengkap
-
2 Wanita Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Sawit di Solok Selatan, Pelaku Ditangkap