SuaraSumbar.id - Kasus perceraian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), didominasi masyarakat di rentang usia 30-39 tahun. Angka tersebut berdasarkan data perceraian dari Januari-September 2022 yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas I A Padang.
Dari data tersebut, kasus perceraian 30-39 tahun sebanyak 383, selanjutnya diikuti dengan usia 40-49 dengan jumlah 265, selanjutnya 20-29 sebanyak 226 kasus.
Kemudian, usia 50-59 sebanyak 123, usia lebih dari 60 sebanyak 28, dan angka paling rendah terlihat dari usia kurang dari 20 sebanyak 3 kasus.
Juru Bicara Pengadilan Agama Padang, Adwar mengatakan, tingginya angka perceraian di usia 30-39 disebabkan karena pengaruh dunia luar.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
"Saat tidak betah pernah di rumah sang suami cari keluar. Maka ditemukan suami pulang larut malam, terkadang tidak pulang dua hari," tuturnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).
"Umumnya, lama rumah tangga mereka baru berjalan 5-10 tahun," lanjutnya.
Adwar menyarankan, saat terjadi perselisihan dalam rumah tangga, hendaknya pihak yang bersangkutan melibatkan pihak lain, dengan demikian dapat meminimalisir terhindarnya dari perceraian.
"Contohnya, dalam masyarakat Minangkabau penanganan dan perselisihan ada yang namanya Niniak Mamak," katanya.
Sejauh ini, mereka yang sudah melaporkan kepada pengadilan, untuk kembali rujuk sangat jarang ditemukan.
Baca Juga: Nasihat Psikolog ke Pasangan Cerai, Perlu Redam Ego Soal Pengasuhan demi Tekan Trauma Anak
"Untuk pasangan kembali rujuk setelah perkara masuk pengadilan jarang ditemukan, namun ada," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
Terkini
-
Lion Air Angkut Jemaah Haji 2025 Embarkasi Padang, Gubernur Sumbar: Jangan Buat Kecewa!
-
5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
Jadwal Resmi UTBK-SNBT 2025 UNP: Berlangsung hingga 5 Mei, 23.379 Calon Mahasiswa Bersaing!
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Panjang: Truk Rem Blong Tabrak 7 Kendaraan, 1 Mobil Masuk Jurang!
-
Kecelakaan Tragis di Padang, Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga hingga Tewaskan 2 Balita!