SuaraSumbar.id - Kasus perceraian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), didominasi masyarakat di rentang usia 30-39 tahun. Angka tersebut berdasarkan data perceraian dari Januari-September 2022 yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas I A Padang.
Dari data tersebut, kasus perceraian 30-39 tahun sebanyak 383, selanjutnya diikuti dengan usia 40-49 dengan jumlah 265, selanjutnya 20-29 sebanyak 226 kasus.
Kemudian, usia 50-59 sebanyak 123, usia lebih dari 60 sebanyak 28, dan angka paling rendah terlihat dari usia kurang dari 20 sebanyak 3 kasus.
Juru Bicara Pengadilan Agama Padang, Adwar mengatakan, tingginya angka perceraian di usia 30-39 disebabkan karena pengaruh dunia luar.
"Saat tidak betah pernah di rumah sang suami cari keluar. Maka ditemukan suami pulang larut malam, terkadang tidak pulang dua hari," tuturnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).
"Umumnya, lama rumah tangga mereka baru berjalan 5-10 tahun," lanjutnya.
Adwar menyarankan, saat terjadi perselisihan dalam rumah tangga, hendaknya pihak yang bersangkutan melibatkan pihak lain, dengan demikian dapat meminimalisir terhindarnya dari perceraian.
"Contohnya, dalam masyarakat Minangkabau penanganan dan perselisihan ada yang namanya Niniak Mamak," katanya.
Sejauh ini, mereka yang sudah melaporkan kepada pengadilan, untuk kembali rujuk sangat jarang ditemukan.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
"Untuk pasangan kembali rujuk setelah perkara masuk pengadilan jarang ditemukan, namun ada," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Miris! 114 Gugatan Cerai dari Istri di Lamongan, Sebagian Gara-gara Suami Kecanduan Judi Online
-
Angka Perceraian Terus Meningkat Capai 1.259 Kasus, Janda di Bogor Semakin Banyak
-
Selama 6 Bulan Ini Ada 726 Kasus Perceraian Diputuskan Pengadilan Agama Sampang
-
Astaga! Dalam Lima Bulan Ada 274 Kasus Perceraian di Kota Tegal, Mayoritas Usai Muda, Ini Penyebabnya
-
Belum Setahun PN Agama Tanjungpinang Catat 570 Kasus Perceraian: Perempuan Paling Banyak Menggugat
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?