Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:31 WIB
Tito Karnavian jadi tersangka KPK? (Facebook/ Amazing Spring).

SuaraSumbar.id - Video bernarasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, beredar di media sosial.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook @Amazing Spring. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa Tito Karnavian ditahan KPK akibat menerima uang dari Gubernur yang korupsi.

Terlihat foto thumbnail video memakai gambar sejumlah orang dan terdapat KPK diantaranya yang mengerumuni tumpukan kertas.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan video tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 1 Seluruh RI, Mendagri Tito Karnavian Meminta Agar Proses Penyaluran BLT Dipercepat

"Tepat hari ini! Resmi jadi tersangka KPK. Tito Karnavian tak bisa mengelak penyidik temukan ini"

Benarkah klaim tersebut?

Hasil penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim Tito Karnavian resmi jadi tahanan KPK adalah salah.

Video yang dibagikan memiliki narasi dengan konteks yang tak sesuai fakta.

Narasi membacakan artikel dan mengunggah video hasil suntingan dari kasus Gubernur Papua Luka Enembe.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK

Adapula video asli bersumber dari tayangan kanal YouTube CNN Indonesia dengan judul 'Uji Taring KPK di Kasus Lukas Enembe'.

Sementara itu, narator membacakan artikel video dari laman Tempo.co berjudul 'Bambang Widjojanto Pertanyakan Nyali KPK Periksa Tito Karnavian' yang telah tayang pada 9 Oktober 2018 lalu.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar terkait Mendagri Tito Karnavian ditahan KPK dan resmi jadi tersangka karena terima uang dari gubernur korup adalah keliru.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More