Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Alhasil, korban masuk rumah sakit untuk dirawat secara intensif. Sedangkan pelaku langsung ditangkap polisi.

"Pelaku kami jerat memakai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kalau terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara 5 tahun," kata Juara.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Warga Tana Toraja Tebas Kepala Teman Karena Jengkel Diejek Belum Menikah

Load More