SuaraSumbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN dan ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Hal itu disepakati sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Fadil mengatakan, pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).
Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (Antara)
Baca Juga: Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo ke Kejaksaan Pekan Depan
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob meski Sudah Dilimpahkan ke Kejaksan Agung
-
Diserahkan ke Jaksa, Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
-
Kejagung Putuskan Ferdy Sambo cs Tetap Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
-
Antisipasi Ancaman dan Teror, Kejagung Lakukan Hal Ini Demi Keamanan JPU Kasus Ferdy Sambo Cs
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
6 Sunscreen Wardah untuk Semua Jenis Kulit, Murah dan Bikin Wajah Cantik Sepanjang Hari
-
Kekayaan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Terbang ke Mekkah Saat Daerahnya Diterjang Bencana
-
Siapa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS? Dicopot Gerindra, Viral Umrah Saat Daerahnya Dilanda Bencana
-
Update Korban Banjir Bandang Agam: 173 Orang Meninggal, 85 Hilang dan Hampir 11 Ribu Warga Mengungsi
-
Jalur Lubuk Basung-Bukittinggi via Kelok 44 Sudah Lancar, Sempat Putus Total Tertimbun Longsor