Pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi UU.
Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah berdasarkan Putusan MK nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut juga dijadikan konsideran memperhatikan angka 1 dalam Surat.
Penerbitan Surat Keputusan pengesahan dan Pengangkatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menurut Mendagri sangat tepat dan beralasan hukum, sesuai fakta hukum yang ada.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek a quo," kata Mendagri dalam eksepsinya.
Baca Juga: Menaker Tinjau Penyaluran BSU kepada Tenaga Kesehatan RS di Mojokerto
Gugatan Hendrajoni dinilai kurang pihak. Surat Keputusan Mendagri itu bukan berdiri sendiri, namun tindak lanjut Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 131/101/Pem-2021 pada 19 Februari 2021 perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan hasil Pilkada 2020.
Yang dijadikan pertimbangan dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo, membuktikan Keputusan Tata Usaha Negara in litis merupakan tindak lanjut. Oleh karena itu, dapat dipahami Keputusan yang dibuatnya hanya bersifat Pengesahan/Deklaratif.
PTUN Jakarta menilai gugatan Hendrajoni kabur dan tidak relevan lagi, karena Mahkama Agung telah memutus bebas Rusma Yul Anwar dan pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai ketentuan.
Pengadilan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolut dalam pokok perkara dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Selain itu menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah 473.000.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022," ungkap Hakim Ketua Sudarsono dalam amar putusannya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Lokasi Penahanannya Diputuskan Kejaksaan
Putusan itu diucapkan dalam Persidangan terbuka untuk umum dan disampaikan pada para pihak yang sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung pada Rabu, 25 Mei 2022.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini