Yang dijadikan pertimbangan dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo, membuktikan Keputusan Tata Usaha Negara in litis merupakan tindak lanjut. Oleh karena itu, dapat dipahami Keputusan yang dibuatnya hanya bersifat Pengesahan/Deklaratif.
PTUN Jakarta menilai gugatan Hendrajoni kabur dan tidak relevan lagi, karena Mahkama Agung telah memutus bebas Rusma Yul Anwar dan pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai ketentuan.
Pengadilan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolut dalam pokok perkara dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Selain itu menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah 473.000.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022," ungkap Hakim Ketua Sudarsono dalam amar putusannya.
Putusan itu diucapkan dalam Persidangan terbuka untuk umum dan disampaikan pada para pihak yang sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung pada Rabu, 25 Mei 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN
-
Soal Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri: PTDH Bersifat Final
-
Ferdy Sambo Diduga Hanya Ulur Waktu dengan Mengajukan Gugatan PDTH ke PTUN
-
Heboh Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN Usai Banding Ditolak, Begini Respons Polri
-
Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Pengurus IKM Kini Bertabur Bintang, Andre Rosiade: Ada Potensi Investasi Rp 20 T ke Sumbar
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dikenal Introvert di Kampus
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung