SuaraSumbar.id - PTUN Jakarta menolak gugatan banding mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni terkait SK Mendagri yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah pemenang Pilkada Sumbar 2020.
Dalam surat pemberitahuan putusan banding nomor 164/B/2022/PT.TUN JKT pengadilan juga menghukum pembanding untuk membayar perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250 ribu.
"Pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022," kata juru sita pengganti PTUN Jakarta Bagus Nur Hadiwidjoyo melansir Antara, Sabtu (1/10/2022).
Awalnya mantan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2015-2020 itu bersurat pada Mendagri soal jabatan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Namun demikian tidak dijawab Mendagri.
karena tak puas lantaran tidak ada jawaban dari Mendagri, Hendrajoni pada 8 November 2021 melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo, tapi juga tidak mendapat jawaban.
Pada 21 Desember 2021 menggugat SK Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 terkait Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Sebab pada angka 11 Keputusan Mendagri terdapat nama pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2024 hasil Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah periode.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah meraih 128.922 suara atau 57,24 persen dari total suara sah. Perolehan itu jauh di atas pasangan petahana Hendrajoni-Hamdanus yang hanya 86.074 suara atau 38,22 persen.
Ia berharap setelah menerbitkan putusan pengesahan dan pengangkatan itu, Mendagri seharusnya segera mengeluarkan putusan pemberhentian. Dirinya menilai Rusma Yul Anwar berstatus terpidana saat ikut Pilkada.
Baca Juga: Menaker Tinjau Penyaluran BSU kepada Tenaga Kesehatan RS di Mojokerto
Sementara Mendagri sebagai tergugat dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya mengatakan Mahkamah Agung memutus bebas Rusma Yul Anwar dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi UU.
Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah berdasarkan Putusan MK nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut juga dijadikan konsideran memperhatikan angka 1 dalam Surat.
Penerbitan Surat Keputusan pengesahan dan Pengangkatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menurut Mendagri sangat tepat dan beralasan hukum, sesuai fakta hukum yang ada.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek a quo," kata Mendagri dalam eksepsinya.
Gugatan Hendrajoni dinilai kurang pihak. Surat Keputusan Mendagri itu bukan berdiri sendiri, namun tindak lanjut Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 131/101/Pem-2021 pada 19 Februari 2021 perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan hasil Pilkada 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN
-
Soal Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri: PTDH Bersifat Final
-
Ferdy Sambo Diduga Hanya Ulur Waktu dengan Mengajukan Gugatan PDTH ke PTUN
-
Heboh Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN Usai Banding Ditolak, Begini Respons Polri
-
Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu