SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Malaysia ditangkap aparat kepolisian karena tega menjual putrinya untuk diperkosa sang rekan demi mendapatkan sejumlah uang.
Dikutip SuaraSumbar.id dari Astro Awani, Jumat (30/9/2022), tersangka berusia 45 tahun itu ditahan untuk lima hari ke depan guna mempermudah penyelidikan kasusnya.
Lelaki itu diyakini menjual putrinya kepada seorang pria hidung belang yang ternyata temannya, untuk diperkosa.
Permohonan penahanan diajukan di Pengadilan Kuching pada hari Rabu pekan ini.
Baca Juga: Profil Dainei Mat Disa, Striker Malaysia Berani Banyak Omong Bisa Kalahkan Timnas Indonesia U-16
Setelah itu, Hakim Zubaidah Sharkawi mengizinkan perintah penahanan hingga 3 Oktober mendatang bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, korban telah menginformasikan tindakan ayah kandungnya kepada gurunya sebelum membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kapolsek Padawan Irjen Abang Zainal Abidin Abang Ahmad saat dihubungi Astro Awani membenarkan menerima laporan terkait kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tersangka kemudian ditangkap sekitar pukul 14.00 pada hari Selasa di daerah Matang sini oleh Bareskrim Mapolres Padawan.
"Tersangka berhasil ditangkap pada 27 September 2022 sekitar pukul 14.00 di Batu 10 Matang," kata Zainal.
Ditanya apakah tindakan tersangka terkait masalah perjudian, Zainal mengatakan masih melakukan penyelidikan dari berbagai sudut, termasuk kemungkinan adanya motif.
"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (b) Undang-Undang Anak 2001 untuk penelantaran anak dan Bagian 376 KUHP untuk kejahatan pemerkosaan anak.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Profil Orang Tua Aisar Khaled Ternyata Bukan Sembarangan, Pantas Berani Incar Fuji
-
Malaysia Keringat Dingin Takut Dibantai Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
-
Giliran Malaysia Tuduh Indonesia Kerdilkan Piala AFF karena Kirim Tim Muda
-
KJRI Kuching Pulangkan 2 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Serawak
-
Malaysia Dimita Jangan Tiru Timnas Indonesia Kirim Pemain Muda di Piala AFF 2024: Mereka Level Asia
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya