Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 29 September 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Load More