SuaraSumbar.id - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di Indonesia. Hal itu dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik. Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya," kata Johnny, Selasa (27/9/2022).
Pernyataan Johnny tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa.
Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital.
Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan para Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,"
Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang dinilai menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital.
Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
"Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat," kata dia.
Selain itu dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum
Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban pelindungan data pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap pelindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.
Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP dinilai akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Kominfo Akan Hadirkan Siaran TV Digital di 113 Wilayah Blank Spot pada 2023
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
-
Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
-
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian