SuaraSumbar.id - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di Indonesia. Hal itu dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik. Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya," kata Johnny, Selasa (27/9/2022).
Pernyataan Johnny tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa.
Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital.
Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan para Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,"
Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang dinilai menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital.
Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
"Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat," kata dia.
Selain itu dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum
Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban pelindungan data pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap pelindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.
Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP dinilai akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Kominfo Akan Hadirkan Siaran TV Digital di 113 Wilayah Blank Spot pada 2023
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
-
Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
-
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun