SuaraSumbar.id - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di Indonesia. Hal itu dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik. Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya," kata Johnny, Selasa (27/9/2022).
Pernyataan Johnny tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa.
Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital.
Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan para Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,"
Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang dinilai menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital.
Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
"Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat," kata dia.
Selain itu dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum
Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban pelindungan data pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap pelindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.
Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP dinilai akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Kominfo Akan Hadirkan Siaran TV Digital di 113 Wilayah Blank Spot pada 2023
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
-
Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
-
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
Terkini
-
Wenny, Sang Penghubung Ekonomi Desa: Dari Bengkel Kecil Menjadi AgenBRILink Andal
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!