Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 September 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

"Z dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," katanya.

Load More