Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 18 September 2022 | 12:50 WIB
Dukun palsu IS (37) diringkus polisi usai tipu korban bisa ubah daun menjadi uang dan keluarkan benda pusaka dari dalam tubuh di Neglasari, Kota Tangerang. [Dok. Polres Metro Tangerang Kota]

"Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku," papar Zain.

Terpisah, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menerangkan, pelaku sudah beraksi selama setahun terakhir. Tercatat korban lebih dari 20 orang.

 "Pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dan sudah ada 22 korban. Saat ini baru 5 orang korban yang bisa dihubungi," ujarnya.

Kasus Banyuwangi

Baca Juga: Terpopuler: Penyebab Tabrakan Beruntun di Cilegon Diduga Karena Rem Blong, Keisya Levronka Akui Takut Ketemu Orang

Penipuan berkedok dukun pengganda uang juga sempat terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku berinisial SH (49) asal Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo.

SH saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum sebab menipu korbannya dengan janji-janji bakal menggandakan uang korban hingga mencapai Rp 12 miliar.

 Korban penipuan bernama Wahyudi (37), warga Dusun Simbar Desa Tampo Kecamatan Cluring. Pelaku ini meminta korban mengirim uang sebesar Rp 35 juta dan dijanjikan bakal digandakan menjadi Rp 12 miliar.

Sebelumnya korban tak mengenal secara pasti siapakah sebenarnya dukun abal-abal itu. Namun ada temannya AM yang memberitahu dan menjadi perantara pertemuan korban bersama SH.

"Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris," kata Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Banjir Rendam Empat Kampung di Tangerang

Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

"Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM," ujarnya.

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

"Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar," ujarnya.

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

"Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta," ujar Kapolsek.

Load More