Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 September 2022 | 17:08 WIB
Muhammad Fahri Erfianto (19) dibekuk setelah bunuh ayah kandungnya sendiri [Foto: Beritajatim]

Tak hanya itu, Fahri pun juga membawa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh itu saat kabur. Pisau itu terus dibawa dalam pelariannya.

Namun, Kennedy mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan itu. Kepada penyidik Fahri hanya mengaku khilaf dan tak sadar ketika sudah membunuh ayahnya menggunakan pisau.

"Kami masih dalami terus ya untuk motifnya ini. Kalau dari lukanya memang ada pada bagian dada dan menembus paru-paru hingga mengalami pendarahan hebat," kata Kennedy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fahri dijerat pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Terungkap! Pak Wachid Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Mengaku Khilaf

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Kontributor : Rizky Islam

Load More