SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Ramlan Nurmatias divonis lima bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Kasus ini terjadi saat masa Pilkada di daerah setempat.
Mejelis hakim yang diketuai Rinaldi dalam putusannya mengatakan, terdakwa RH dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Benar, majelis hakim telah membacakan putusan dan menyatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Ramlan Nurmatias dengan hukuman lima bulan kurungan penjara," kata Ryan Perman Putra, pengacara Ramlan Nurmatias, melansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Majelis hakim pada Kamis (16/09) menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan.
Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Kenaikan Tarif, Gojek Terus Optimalkan Dukungan Bagi Mitra Driver
Majelis hakim juga memutuskan masa hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota.
Perkara dengan nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt ini memenuhi unsur pidana yang dituntut dan didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan alternatif kedua dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hakim juga membacakan dalam putusannya bahwa kerugian ini berlangsung saat Pilkada periode lalu, bagi kami tim pengacara, Bapak Ramlan Nurmatias telah menunjukkan sikap negarawannya dengan menyelesaikan kasus melalui jalur hukum tidak menggunakan cara-cara anarkis," kata Ryan.
Langkah hukum diambil sebagai antisipasi tindakan anarkis dan tidak sesuai hukum dari masing pihak yang bersengketa.
"Ini menghindarkan pendukung dan tidak memprovokasi pendukung melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum sehingga Bukittinggi tetap aman dan kondusif dalam suasana Pilkada yang Badunsanak dan Demokratis," katanya.
Baca Juga: Ingin Hadiahkan Bacaan Al-Quran kepada Orang yang Telah Meninggal? Begini Kata Gus Baha
Dalam keputusannya, majelis hakim juga menyatakan, satu unit HP merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Bocah Laki-laki yang Jebloskan Ibu ke Penjara Karena Membunuh Adiknya
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Deretan Seleb Rayakan Lebaran di Penjara: Nikita Mirzani hingga Fariz RM
-
Cerita Pilu Vadel Badjideh Usai Lewatkan Malam TakbirandiPenjara
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya