Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 20:54 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozawardi. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu para pihak yang akan menginisiasi pembangunan jalan alternatif Padang-Solok via Lubuak Minturun yang berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi mengatakan, setelah adanya permohonan itu (jalan alternatif), pihaknya tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau Dinas Kehutanan kan menunggu. Siapa yang akan menginisiasi untuk melakukan pembuatan jalan. Apakah itu BMCKTR Provinsi, PU Kota Padang sampai batas atau dari PU Solok dari batasnya. Atau dari Balai Jalan, karena ini sudah termasuk jalan nasional," katanya, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, kalau daerah pembangunan jalan luasnya di bawah 5 hektare di hutan lindung dan non komersial, merupakan kewenangan Gubernur. Jika lebih dari 5 hektare menjadi kewenangan kementerian.

Baca Juga: 3 Manfaat Biji Selasih, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Usus

"Sedangkan di kawasan suaka alam, tentu ini ada tata cara dan pedomannya sendiri melalui kerjasama. Tetapi harus dilihat dulu zonasinya. Apakah zonasinya memungkinkan untuk dibuat jalan. Yang tau persis tentu teman-teman di BKSDA," ucapnya.

Terkait adanya pihak-pihak yang menolak pembangunan jalan alternatif tersebut, Yozawardi mengaku bahwa dalam pandangan orang (pihak yang menolak) itu karena aturan tersebut memungkinkan semuanya.

"Tapi yang paling penting adalah ikuti aturan. Penuhi persyaratan. Kalau zonasinya berada di blok inti memang tidak bisa. Jika zonasi berada di blok khusus yang dimungkinkan dibuatkan jalan, ya bisa saja," ujarnya.

"Jadi kita di daerah tidak bisa mengatakan tidak bisa, atau sebaliknya. Intinya ikut aturan aja. Ada yang memohon, lengkapi persyaratan sesuai aturan," katanya lagi.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menilai wacana untuk melanjutkan pembangunan jalur alternatif Padang-Solok yakni via Lubuk Minturun Padang akan berpotensi terjadinya ilegal logging terhadap hutan lindung dan hutan produksi.

Baca Juga: Masih Pikir-Pikir, Sutiaji Ungkap Problem Pakai Mobil Listrik untuk Kedinasan

"Perlu dikaji lagi, baik sosial ekonomi ataupun lingkungan karena termasuk hutan lindung. Sebab kawasan itu berfungsi melindungi Kota Padang jika dijaga persuakannya," kata Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam.

Kontributor : B Rahmat

Load More