SuaraSumbar.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang sudah membahas soal tarif baru angkutan kota (angkot) pasca kenaikan harga BBM. Kenaikan tarif angkot sebelumnya diusulkan mencapai 30 persen.
Pembahasan ini digelar Dishub Kota Padang bersama Komisi III DPRD Padang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Organisasi Angkutan Darat (Organda). Usulan angka kenaikan tarif pun telah diterima.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani mengatakan, dalam pembahasan tarif angkot terdapat pembulatan harga. Hal ini agar tidak kesulitan dalam penerapan di lapangan.
"Pembahasan sudah, paripurna belum. Setelah selesai paripurna keluar surat keputusan anggota dewan baru keluar surat keputusan wali kota," kata Yudi saat dihubungi SuaraSumbar.id, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Terungkap! Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Ditangkap BNN Saat Lagi Asyik di Hotel Bogor
Menurut Yudi, YLKI sebagai perwakilan penguna jasa dan Organda penyedia jasa telah menerima usulan angka kenaikan tarif angkutan kota. Saat ini menunggu jadwal paripurna.
"YLKI dan organda menerima, memang ada pembulatan. Sekarang jadwal paripurna masih menunggu," jelasnya.
Sebelumnya, usulan penetapan kenaikan tarif angkutan kota tersebut bervariasi. Yudi mengungkapkan, pihaknya menetapkan persentase tergantung zonasi trayek yang dilalui angkot.
"Kalau di Padang tergantung zona. Zona 0-5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-15 kilometer, 15-20 kilometer. Kalau kami lihat usulan kenaikan tarif angkot berkisar 20-30 persen," ungkapnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif angkutan kota ini telah dilakukan secara mandiri oleh para penyedia jasa angkutan kota. Hal tersebut tak terlepas dampak yang cukup dirasakan para sopir angkutan kota perihal kenaikan BBM.
Karena jika tidak menaikkan tarif, para sopir angkutan kota mengaku tidak akan mendapatkan untung dalam setiap trip saat mencari penumpang. Apalagi ditambah kondisi penumpang sepi.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!