SuaraSumbar.id - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kasus dugaan perzinaan dan poligami.
Terkait hal itu, Pemkot Pariaman masih menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap oknum kades tersebut.
"Kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut, tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, jika oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas kades. Kemudian jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.
Menurutnya, pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. "Kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.
"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.
Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9/2022) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.
Baca Juga: Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu
Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Slebew, Camat di Payakumbuh Dicopot Gegara Berlenggak-lenggok ala Citayam Fashion Week
-
Wali Kota Pariaman Tampilkan Batik Nareh di Citayam Fashion Week
-
Tukang Parkir di Pantai Pariaman Kena Teguran Keras, Buntut Video Viral Cekcok Sama Ibu-ibu yang Tak Terima Tarif Mahal
-
Pemkot Pariaman Gratiskan Parkir untuk Jemaah Tablig Akbar UAS
-
Pemkot Pariaman Kekurangan Anggaran Rp100 Juta Untuk Pembuatan Fisik Tabuik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah
-
BRI Dukung Kolaborasi OJK dan Kemkomdigi Persempit Ruang Gerak Judi Online