SuaraSumbar.id - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kasus dugaan perzinaan dan poligami.
Terkait hal itu, Pemkot Pariaman masih menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap oknum kades tersebut.
"Kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut, tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, jika oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas kades. Kemudian jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.
Menurutnya, pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. "Kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.
"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.
Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9/2022) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.
Baca Juga: Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu
Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Slebew, Camat di Payakumbuh Dicopot Gegara Berlenggak-lenggok ala Citayam Fashion Week
-
Wali Kota Pariaman Tampilkan Batik Nareh di Citayam Fashion Week
-
Tukang Parkir di Pantai Pariaman Kena Teguran Keras, Buntut Video Viral Cekcok Sama Ibu-ibu yang Tak Terima Tarif Mahal
-
Pemkot Pariaman Gratiskan Parkir untuk Jemaah Tablig Akbar UAS
-
Pemkot Pariaman Kekurangan Anggaran Rp100 Juta Untuk Pembuatan Fisik Tabuik
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter
-
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Nominal dan Cara Mengeceknya via HP
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari