SuaraSumbar.id - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kasus dugaan perzinaan dan poligami.
Terkait hal itu, Pemkot Pariaman masih menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap oknum kades tersebut.
"Kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut, tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, jika oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas kades. Kemudian jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.
Menurutnya, pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. "Kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.
"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.
Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9/2022) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.
Baca Juga: Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu-sabu
Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!