SuaraSumbar.id - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kasus dugaan perzinaan dan poligami.
Terkait hal itu, Pemkot Pariaman masih menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap oknum kades tersebut.
"Kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut, tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, jika oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas kades. Kemudian jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.
Menurutnya, pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. "Kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.
"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.
Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9/2022) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.
Baca Juga: Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu
Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Slebew, Camat di Payakumbuh Dicopot Gegara Berlenggak-lenggok ala Citayam Fashion Week
-
Wali Kota Pariaman Tampilkan Batik Nareh di Citayam Fashion Week
-
Tukang Parkir di Pantai Pariaman Kena Teguran Keras, Buntut Video Viral Cekcok Sama Ibu-ibu yang Tak Terima Tarif Mahal
-
Pemkot Pariaman Gratiskan Parkir untuk Jemaah Tablig Akbar UAS
-
Pemkot Pariaman Kekurangan Anggaran Rp100 Juta Untuk Pembuatan Fisik Tabuik
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Babyface Live in Jakarta 2025 Bareng Raisa, Marcell, Rio & Sammy
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli