SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kasus ini ada dua orang tersangka berinisial MS dan E. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, mereka terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, MS merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek. Sedangkan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.
Ia mengatakan, tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini merupakan gabungan dari Kejari Padang dan Kejati Sumbar.
"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Datangi KPU, Plt Ketum PPP Mardiono Serahkan Berkas Soal Pergantian Ketum
Ini merupakan dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp 31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat Shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Korupsi Dinas Perkebunan OKI Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi
-
Alasan PWM Jatim Dukung Busyro Muqoddas Jadi Pimpinan Muhammadiyah: Tegas Melawan Korupsi
-
Keji : Pegawai PNS Sekaligus Saksi Korupsi Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar
-
Kasus Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang, Polisi Buru Direktur PT Karya Saviera
-
Pemkot Semarang Tunggu Hasil Tes DNA soal Temuan Mayat yang Diduga PNS Saksi Korupsi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari
-
59 Dapur Umum di Sumbar Masih Beroperasi, Distribusi Ribuan Nasi Bungkus Berlanjut
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi