SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kasus ini ada dua orang tersangka berinisial MS dan E. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, mereka terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, MS merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek. Sedangkan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.
Ia mengatakan, tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini merupakan gabungan dari Kejari Padang dan Kejati Sumbar.
"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Datangi KPU, Plt Ketum PPP Mardiono Serahkan Berkas Soal Pergantian Ketum
Ini merupakan dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp 31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat Shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Korupsi Dinas Perkebunan OKI Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi
-
Alasan PWM Jatim Dukung Busyro Muqoddas Jadi Pimpinan Muhammadiyah: Tegas Melawan Korupsi
-
Keji : Pegawai PNS Sekaligus Saksi Korupsi Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar
-
Kasus Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang, Polisi Buru Direktur PT Karya Saviera
-
Pemkot Semarang Tunggu Hasil Tes DNA soal Temuan Mayat yang Diduga PNS Saksi Korupsi
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?