Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 05 September 2022 | 11:17 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraSumbar.id - Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, bisa membantu Polri mengungkap kasus yang didalangi Irjen Ferdy Sambo itu.

Hal itu dinyatakan pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

"Tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya," katanya, Senin (6/9/2022).

Menurut Fickar, Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Informasi dan keterangan yang didapatkan Polri bisa membuka seluruh fakta dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Angelina Sondakh Ungkap Peran Kak Seto Saat Dibutuhkan: Suaranya Tidak Didengar

"Permintaan Komnas HAM hendaknya direspons Polri karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," ujarnya

Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7) 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC dimana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (Antara)

Baca Juga: Terpopuler: Dituding Bela Istri Ferdy Sambo, Kak Seto Kasih Pembelaan, SPBU Vivo Jual BBM dengan Harga Lebih Murah

Load More