Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 September 2022 | 11:57 WIB
Ketua Jokowi Mania, Imanuel Ebenezer. [Suara.com/Arga]

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Load More