SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Desa Gampong Harapan, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, berinisial M ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya M Rahmad Sugama mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 1 miliar lebih.
Pihaknya menemukan ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur gampong yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
"Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya juga sudah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara," katanya melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp382 juta lebih.
"Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan dinyatakan sehat. Tersangka sudah ditahan di Rutan Klas III Calang," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi
-
Kebijakan Minyak Goreng yang Tak Konsisten Jadi Biang Kerok Korupsi
-
Kadissos Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatannya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi
-
Ini Video Viral Tumpukan Uang 5,1 Triliun Kasus Korupsi Surya Darmadi Yang Luput Oleh Pemberitaan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
Terkini
-
Kinerja Cemerlang, BRI Sabet Penghargaan Tempo-IDN Financials 52
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?