SuaraSumbar.id - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menerima 49 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik. Laporan diterima sepanjang Juli hingga Agustus 2022 yang didominasi oleh kasus pertanahan.
Demikian dikatakan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
"Pada Juli hingga Agustus 2022 ada 270 perorangan dan organisasi yang mengakses Ombudsman Sumbar dengan perincian pelaporan 49, konsultasi non laporan 174, surat tembusan 47," katanya.
Jumlah itu meningkat karena pada periode triwulan II 2022 hanya 207 akses masyarakat kepada Ombudsman Sumbar. Sebagian besar isu layanan publik yang dilaporkan terkait substansi pertanahan.
"Masyarakat banyak mengeluhkan layanan pendaftaran tanah dan pemecahan sertifikat," ujarnya.
Meskipun proses Penerimaan Peserta Didik Baru sudah berlangsung sejak Juni 2022, substansi Pendidikan terkait PPDB masih dilaporkan.
Tidak hanya pelaksanaan PPDB di bawah naungan kementerian Pendidikan yang dilaporkan. PPDB yang diselenggarakan kementerian agama juga mewarnai laporan masyarakat.
Laporan juga menyangkut substansi kepegawaian berkaitan permasalahan mutasi pegawai serta substansi kepolisian.
"Dugaan maladministrasi yang dilaporkan berupa tidak memberikan pelayanan dan masih menjadi yang tertinggi dilaporkan," kata dia.
Baca Juga: Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Berikutnya dugaan penyimpangan prosedur serta dugaan penundaan berlarut. Ombudsman juga menemukan kesimpulan awal adanya dugaan permintaan imbalan uang atau pungli, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dari laporan yang disampaikan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyambut baik peningkatan partisipasi masyarakat ini.
Keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik harus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
"Hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Faizal Assegaf Siap Hadapi Laporan Menteri BUMN Erik Thohir
-
Bawaslu Lampung Terima 84 Laporan Pencatutan Nama untuk Keanggotaan Partai Politik
-
Beka Ulung: Komnas HAM sedang Proses Finalisasi Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Warganya Laporan Kehilangan Helm Saat Pengajian di Solo, Gibran: Minta Nomer HP, Saya Ganti
-
Faizal Assegaf Emosi; "Bajingan Kamu Erick Tohir", Merasa Dibohongi Soal Laporan di Mabes Polri
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki
-
Tewaskan 2 Pelajar, Polda Sumbar Selidiki Kereta Api Tabrak Mobil Pakai Traffic Accident Analysis
-
Pencarian Warga Hanyut di Sungai Pasaman Dihentikan, Ini Alasannya
-
76 Paskibraka Nasional dan 70 Tenaga Pendukung Dapat Apresiasi dari BRI