SuaraSumbar.id - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menerima 49 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik. Laporan diterima sepanjang Juli hingga Agustus 2022 yang didominasi oleh kasus pertanahan.
Demikian dikatakan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
"Pada Juli hingga Agustus 2022 ada 270 perorangan dan organisasi yang mengakses Ombudsman Sumbar dengan perincian pelaporan 49, konsultasi non laporan 174, surat tembusan 47," katanya.
Jumlah itu meningkat karena pada periode triwulan II 2022 hanya 207 akses masyarakat kepada Ombudsman Sumbar. Sebagian besar isu layanan publik yang dilaporkan terkait substansi pertanahan.
"Masyarakat banyak mengeluhkan layanan pendaftaran tanah dan pemecahan sertifikat," ujarnya.
Meskipun proses Penerimaan Peserta Didik Baru sudah berlangsung sejak Juni 2022, substansi Pendidikan terkait PPDB masih dilaporkan.
Tidak hanya pelaksanaan PPDB di bawah naungan kementerian Pendidikan yang dilaporkan. PPDB yang diselenggarakan kementerian agama juga mewarnai laporan masyarakat.
Laporan juga menyangkut substansi kepegawaian berkaitan permasalahan mutasi pegawai serta substansi kepolisian.
"Dugaan maladministrasi yang dilaporkan berupa tidak memberikan pelayanan dan masih menjadi yang tertinggi dilaporkan," kata dia.
Baca Juga: Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Berikutnya dugaan penyimpangan prosedur serta dugaan penundaan berlarut. Ombudsman juga menemukan kesimpulan awal adanya dugaan permintaan imbalan uang atau pungli, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dari laporan yang disampaikan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyambut baik peningkatan partisipasi masyarakat ini.
Keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik harus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
"Hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Faizal Assegaf Siap Hadapi Laporan Menteri BUMN Erik Thohir
-
Bawaslu Lampung Terima 84 Laporan Pencatutan Nama untuk Keanggotaan Partai Politik
-
Beka Ulung: Komnas HAM sedang Proses Finalisasi Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Warganya Laporan Kehilangan Helm Saat Pengajian di Solo, Gibran: Minta Nomer HP, Saya Ganti
-
Faizal Assegaf Emosi; "Bajingan Kamu Erick Tohir", Merasa Dibohongi Soal Laporan di Mabes Polri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!