SuaraSumbar.id - Sebanyak 15 kali kecelakaaan terjadi di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) wilayah kerja PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) dari Januari-Agustus 2022. Dari peristiwa itu, dua diantaranya tewas, 9 luka dan 4 orang selamat.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fatturrochman mengatakan, kecelakaan disebabkan rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan KA sebidang.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu di pelintasan sebidang kereta api," katanya saat menggelar kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), Sabtu (27/8/2022).
"Kegiatan ini sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya lagi.
Baca Juga: Perlintasan Sebidang di Rawageni Jadi Polemik, Ini Penjelasan Dishub
Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Sebagai upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang," ucapnya.
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," katanya lagi.
Menurutnya, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2016.
Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Berita Terkait
-
Ada 3.693 Perlintasan Sebidang, Polri Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
-
Kembali Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api, 11 Orang Meninggal
-
Pagar Pengaman Perlintasan Sebidang Rangkasbitung Dibongkar Warga, Kemenhub Angkat Suara
-
9 Upaya Kemenhub Agar Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Terulang
-
KAI Tutup Perlintasan Liar Di Jalur Jatinegara-Bekasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini