SuaraSumbar.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari kasus pembunuhan yang menjerat Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo. Dia mengaku tetap cinta Polri dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
"Gua bukan pecinta Sambo. Gua pecinta kepolisian RI dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Yang gua bela itu institusinya, bukan orangnya," tulis Denny di akun Facebooknya @dennysiregar, dikutip SuaraSumbar.id, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Denny, jika institusi lemah karena dilemahkan, maka serangan dari luar akan semakin gencar. "Gua gak bisa sendirian melawan kelompok intoleran itu. Gua harus ada di sisi Polri baik dalam situasi senang maupun susah," katanya.
"Menjaga institusi Polri, sama dengan menjaga negara ini. Semoga kau paham, kawan," tuturnya lagi.
Baca Juga: Hadirkan 5 Tersangka, Timsus Polri Bakal Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan
Unggahan Denny Siregar pun dibanjiri komentar netizen. Banyak di antaranya yang mendukung pemikirannya.
"Sepanjang kita berbuat baik abanganda. Untuk banyak hal, akan dapat juga kebaikan, maju terus bang," tulis @sabar sitompul.
"Kita dukung POLRI bukan pengacara yang mulai cari panggung politik," kata @adv agus murianto.
Namun, ada juga yang menyindir Denny Siregar.
"Membela institusi polri harusnya dengan bersikap obyektif aja, tidak dengan menyerang pengacara Joshua. Apakah ini cuma settingan demi untuk menaikkan rating filmnya? kata @richa grace.
Baca Juga: Sudah Terlalu Malam, Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan Sementara dan Dilanjutkan Rabu Depan
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Berita Terkait
-
Ibadah Terganggu, Umat Buddha Cetya Mengadu ke DPRD DKI, Begini Jalan Tengahnya
-
Pemerintahan Prabowo Diminta Tinjau Aturan yang Bertentangan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
-
Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, TII: Kasus Intoleransi Masih Jadi Ancaman Serius
-
Amanda Manopo Antusias Film Kupu-Kupu Kertas Siap Kembali Tayang di Bioskop
-
Anies Emoh Ditawari di Jabar usai Gagal Nyagub Jakarta, Denny Siregar: Wah PDIP Gantian di-Prank
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan