SuaraSumbar.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari kasus pembunuhan yang menjerat Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo. Dia mengaku tetap cinta Polri dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
"Gua bukan pecinta Sambo. Gua pecinta kepolisian RI dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Yang gua bela itu institusinya, bukan orangnya," tulis Denny di akun Facebooknya @dennysiregar, dikutip SuaraSumbar.id, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Denny, jika institusi lemah karena dilemahkan, maka serangan dari luar akan semakin gencar. "Gua gak bisa sendirian melawan kelompok intoleran itu. Gua harus ada di sisi Polri baik dalam situasi senang maupun susah," katanya.
"Menjaga institusi Polri, sama dengan menjaga negara ini. Semoga kau paham, kawan," tuturnya lagi.
Unggahan Denny Siregar pun dibanjiri komentar netizen. Banyak di antaranya yang mendukung pemikirannya.
"Sepanjang kita berbuat baik abanganda. Untuk banyak hal, akan dapat juga kebaikan, maju terus bang," tulis @sabar sitompul.
"Kita dukung POLRI bukan pengacara yang mulai cari panggung politik," kata @adv agus murianto.
Namun, ada juga yang menyindir Denny Siregar.
"Membela institusi polri harusnya dengan bersikap obyektif aja, tidak dengan menyerang pengacara Joshua. Apakah ini cuma settingan demi untuk menaikkan rating filmnya? kata @richa grace.
Baca Juga: Hadirkan 5 Tersangka, Timsus Polri Bakal Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad: Semoga Allah SWT Hancurkan Pelaku Pembantaian Tragedi KM 50
-
Terpopuler: Rumah Ferdy Sambo Dapat Kiriman Karangan Bunga, Lift Jatuh dan Tewaskan Karyawan Toko Gorden di Pasar Baru
-
Balik Lagi Gaes ke Skenario Awal, Putri Candrawathi di-BAP Mengaku Korban Asusila dan Tak Ditahan
-
Diberondong 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Menolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022, Polri Undang Kompolnas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan