SuaraSumbar.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari kasus pembunuhan yang menjerat Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo. Dia mengaku tetap cinta Polri dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
"Gua bukan pecinta Sambo. Gua pecinta kepolisian RI dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Yang gua bela itu institusinya, bukan orangnya," tulis Denny di akun Facebooknya @dennysiregar, dikutip SuaraSumbar.id, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Denny, jika institusi lemah karena dilemahkan, maka serangan dari luar akan semakin gencar. "Gua gak bisa sendirian melawan kelompok intoleran itu. Gua harus ada di sisi Polri baik dalam situasi senang maupun susah," katanya.
"Menjaga institusi Polri, sama dengan menjaga negara ini. Semoga kau paham, kawan," tuturnya lagi.
Unggahan Denny Siregar pun dibanjiri komentar netizen. Banyak di antaranya yang mendukung pemikirannya.
"Sepanjang kita berbuat baik abanganda. Untuk banyak hal, akan dapat juga kebaikan, maju terus bang," tulis @sabar sitompul.
"Kita dukung POLRI bukan pengacara yang mulai cari panggung politik," kata @adv agus murianto.
Namun, ada juga yang menyindir Denny Siregar.
"Membela institusi polri harusnya dengan bersikap obyektif aja, tidak dengan menyerang pengacara Joshua. Apakah ini cuma settingan demi untuk menaikkan rating filmnya? kata @richa grace.
Baca Juga: Hadirkan 5 Tersangka, Timsus Polri Bakal Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad: Semoga Allah SWT Hancurkan Pelaku Pembantaian Tragedi KM 50
-
Terpopuler: Rumah Ferdy Sambo Dapat Kiriman Karangan Bunga, Lift Jatuh dan Tewaskan Karyawan Toko Gorden di Pasar Baru
-
Balik Lagi Gaes ke Skenario Awal, Putri Candrawathi di-BAP Mengaku Korban Asusila dan Tak Ditahan
-
Diberondong 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Menolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022, Polri Undang Kompolnas
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya
-
Pastikan Relokasi Pedagang Pasar Payakumbuh Usai Kebakaran, Pemprov Sumbang Bantu Rp 1 Miliar!
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh