SuaraSumbar.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari kasus pembunuhan yang menjerat Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo. Dia mengaku tetap cinta Polri dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
"Gua bukan pecinta Sambo. Gua pecinta kepolisian RI dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Yang gua bela itu institusinya, bukan orangnya," tulis Denny di akun Facebooknya @dennysiregar, dikutip SuaraSumbar.id, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Denny, jika institusi lemah karena dilemahkan, maka serangan dari luar akan semakin gencar. "Gua gak bisa sendirian melawan kelompok intoleran itu. Gua harus ada di sisi Polri baik dalam situasi senang maupun susah," katanya.
"Menjaga institusi Polri, sama dengan menjaga negara ini. Semoga kau paham, kawan," tuturnya lagi.
Unggahan Denny Siregar pun dibanjiri komentar netizen. Banyak di antaranya yang mendukung pemikirannya.
"Sepanjang kita berbuat baik abanganda. Untuk banyak hal, akan dapat juga kebaikan, maju terus bang," tulis @sabar sitompul.
"Kita dukung POLRI bukan pengacara yang mulai cari panggung politik," kata @adv agus murianto.
Namun, ada juga yang menyindir Denny Siregar.
"Membela institusi polri harusnya dengan bersikap obyektif aja, tidak dengan menyerang pengacara Joshua. Apakah ini cuma settingan demi untuk menaikkan rating filmnya? kata @richa grace.
Baca Juga: Hadirkan 5 Tersangka, Timsus Polri Bakal Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad: Semoga Allah SWT Hancurkan Pelaku Pembantaian Tragedi KM 50
-
Terpopuler: Rumah Ferdy Sambo Dapat Kiriman Karangan Bunga, Lift Jatuh dan Tewaskan Karyawan Toko Gorden di Pasar Baru
-
Balik Lagi Gaes ke Skenario Awal, Putri Candrawathi di-BAP Mengaku Korban Asusila dan Tak Ditahan
-
Diberondong 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Menolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022, Polri Undang Kompolnas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Beasiswa S2 Swedia 2025 Dibuka: Tanpa Wawancara, Dapat Tunjangan Rp 21 Juta per Bulan!
-
7 Ciri-Ciri Bakso Babi yang Wajib Dikenali, Jangan Sampai Terkecoh!
-
Tokoh Muhammadiyah Pimpin DEKOPIN Sumbar 20252030, Siap Masifkan Gerakan Koperasi Rakyat!
-
Kawasan Objek Wisata Padang Bakal Pakai Kamera Pengawas hingga Sistem Deteksi Digital, Ini Tujuannya
-
CEK FAKTA: Ketua MPR Ahmad Muzani Berpantun Sindir Wakil Presiden Fufufafa, Benarkah?