Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan empat orang panitia lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat, Jumat (26/8/2022) malam. [Antara]

Untuk tersangka HAM juga telah memulangkan ke kejaksaan dari dugaan suap gratifikasi yang diterima senilai Rp3,8 miliar pada Selasa (23/8).

"Total uang suap dan gratifikasi yang hingga saat ini kita peroleh dalam kasus itu mencapai Rp4,5 miliar. Namun, akan terus kami dalami persoalan suap dan gratifikasi ini," tegasnya.

Ia menegaskan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu. (Antara)

Baca Juga: Kapolresta Padang Pastikan Buru Maling yang Gondol 2 Unit Sepeda Motor Wartawan

Load More