Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:51 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RS alias Gepeng (30) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mengaku nekat berbuat tak senonoh karena kecanduan menonton film porno.

Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri mengatakan, Gepeng diringkus di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam pada Kamis (25/8/22) sore.

"Pelaku melarikan diri dan dari hasil pengintaian diketahui sedang berada di Kecamatan Baso, langsung kita tangkap," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2022).

Menurut Kapolsek, Gepeng melarikan diri setelah pihak keluarga korban yang merupakan saudara istri pelaku sendiri melaporkan perbuatannya tersebut ke pihak berwajib pada tanggal 20 Agustus lalu.

Baca Juga: Harimau Teror Warga Agam Sumbar, Empat Ternak Dimangsa, Dua Mati

"Korban merupakan anak dari saudara istri pelaku sendiri. usai dilaporkan pelaku melarikan diri," bebernya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Kepada polisi, ia juga mengaku perbuatan bejat itu terjadi karena sering menonton film porno dan kecanduan.

Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel Polsek Palembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pasangan 'Haram' Loncat dari Lantai 2 Hotel Saat Digerebek Satpol PP Agam, Apesnya Tertangkap Juga

Load More