Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku ilegal logging. Ketiga pelaku berinisial S (32), P (22), dan M (18).

Ketiganya ditangkap di Jalan Takengon-Bireuen KM 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Bener Meriah AKP Erjan Dasni melansir Antara, Kamis (25/8/2022).

"Mereka ditangkap saat mengangkut kayu hasil hutan," katanya.

Baca Juga: Sambut Hari Santri, Kemenag Gelar Pesantren Business Virtual Exhibition Berhadiah Ratusan Juta

Ia mengatakan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah atau legalitas kayu yang diangkut.

Diduga kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan Bener Meriah dan hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Bireuen.

"Kita mengamankan 214 keping/batang kayu olahan tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan 1 unit truk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8652 ZY yang digunakan untuk mengangkut," kata Erjan.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga: Rencana Menteri Keuangan Terkait Uang Pensiun PNS yang Bebani APBN

Load More