SuaraSumbar.id - Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC), Shi Wenqing divonis hukuman mati karena terlibat kasus penyuapan.
Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.
Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api, menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa (16/8/2022).
Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.
Baca Juga: Eks Pentolan Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap, Harta Disita Negara
Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020 dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.
Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.
Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.
Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.
Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Bawa Ferdy Sambo ke Sidang Etik, Pecat atau PDTH?
Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina
-
Bongbong Marcos Ungkap Perjalanan Sulit dan Panjang Mary Jane: Divonis Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Arab Saudi Eksekusi 101 Warga Asing, Catat Rekor Tertinggi dalam Sejarah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X