SuaraSumbar.id - Seorang pria diperintakan Pengadilan Sipil Korea Selatan untuk membayar denda Rp 16 juta kepada mantan pacarnya. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi lantaran pria itu buang air kecil atau kencingi tas branded milik kekasihnya itu.
Dilansir dari Oddity Central, kisah ini bermula pada Oktober lalu, ketika terdakwa dalam kasus ini, seorang pria berusia 31 tahun dari Seoul, Korea Selatan, yang identitasnya belum diungkapkan, diduga terlibat pertengkaran dengan pacarnya di waktu itu.
Keduanya berada di rumah pacarnya di Gangnam-gu, dan entah bagaimana mulai bertengkar tentang jumlah uang yang dihabiskan perempuan itu dan hutang yang dia kumpulkan.
Pada satu titik, pria itu diduga pergi ke kamar tidur, mengeluarkan salah satu tas Louis Vuitton pacarnya, membuka kancing celananya, dan mulai buang air kecil di sana di depannya.
Dia tidak terlalu menyukainya, jadi dia mengajukan pengaduan terhadapnya ke polisi.
Menurut outlet berita media Korea Selatan, pria itu awalnya membantah tuduhan terhadapnya, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia hanya berpura-pura buang air kecil untuk nilai kejutan.
Sial baginya, penyelidik tidak hanya mengambil kata-katanya, melainkan memerintahkan para ahli di Institut Nasional Ilmu Forensik untuk menganalisis sampel yang diambil dari dalam tas.
Hasil tesnya jelas. Terlepas dari upaya pria itu untuk menutupi jejaknya dengan menuangkan deodoran cair ke dalam tas tangan setelah melepaskan dirinya di dalamnya, analisis sampel kembali positif untuk urin, yang juga cocok dengan DNA-nya.
Dengan begitu banyak bukti yang memberatkannya, pria itu tidak punya pilihan selain mengakui perbuatannya yang memalukan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
Setelah pengakuan pria itu, mantan pacarnya membawanya ke pengadilan, meminta ganti rugi. Setelah meninjau fakta, hakim Park Hye-rim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria itu untuk membayar Rp 16 Juta sebagai kompensasi untuk tas tangan LV yang rusak.
Hakim mengatakan bahwa dia telah memilih hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertama terdakwa. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Nagita Slavina Pakai Tas Branded Rp76,3 Juta, Modelnya Dicibir
-
Ada Teman Beli Tas Branded tapi Bekas? Jangan Sembarangan Komentar Begini
-
5 Koleksi Tas Branded Ria Ricis, Ada Chanel yang Harganya Nyaris Rp100 juta
-
Hermes Ga Ada Harganya, Nagita Slavina Fungsikan Tas Branded Harga Puluhan Juta Jadi Kresek
-
Ngakak! Bukan Dior, Viral Merek Tas Mewah Versi KW Ini Malah Bikin Kaget
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan