SuaraSumbar.id - Seorang pria diperintakan Pengadilan Sipil Korea Selatan untuk membayar denda Rp 16 juta kepada mantan pacarnya. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi lantaran pria itu buang air kecil atau kencingi tas branded milik kekasihnya itu.
Dilansir dari Oddity Central, kisah ini bermula pada Oktober lalu, ketika terdakwa dalam kasus ini, seorang pria berusia 31 tahun dari Seoul, Korea Selatan, yang identitasnya belum diungkapkan, diduga terlibat pertengkaran dengan pacarnya di waktu itu.
Keduanya berada di rumah pacarnya di Gangnam-gu, dan entah bagaimana mulai bertengkar tentang jumlah uang yang dihabiskan perempuan itu dan hutang yang dia kumpulkan.
Pada satu titik, pria itu diduga pergi ke kamar tidur, mengeluarkan salah satu tas Louis Vuitton pacarnya, membuka kancing celananya, dan mulai buang air kecil di sana di depannya.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
Dia tidak terlalu menyukainya, jadi dia mengajukan pengaduan terhadapnya ke polisi.
Menurut outlet berita media Korea Selatan, pria itu awalnya membantah tuduhan terhadapnya, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia hanya berpura-pura buang air kecil untuk nilai kejutan.
Sial baginya, penyelidik tidak hanya mengambil kata-katanya, melainkan memerintahkan para ahli di Institut Nasional Ilmu Forensik untuk menganalisis sampel yang diambil dari dalam tas.
Hasil tesnya jelas. Terlepas dari upaya pria itu untuk menutupi jejaknya dengan menuangkan deodoran cair ke dalam tas tangan setelah melepaskan dirinya di dalamnya, analisis sampel kembali positif untuk urin, yang juga cocok dengan DNA-nya.
Dengan begitu banyak bukti yang memberatkannya, pria itu tidak punya pilihan selain mengakui perbuatannya yang memalukan.
Baca Juga: Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
Setelah pengakuan pria itu, mantan pacarnya membawanya ke pengadilan, meminta ganti rugi. Setelah meninjau fakta, hakim Park Hye-rim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria itu untuk membayar Rp 16 Juta sebagai kompensasi untuk tas tangan LV yang rusak.
Hakim mengatakan bahwa dia telah memilih hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertama terdakwa. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan Semprot Asila Maisa yang Ngaku Pakai Tas Branded Pemberiannya: Bukan Dikasih tapi...
-
Goyard vs Hermes Rp700 Juta, Adu Tas Branded Aaliyah Massaid dan Aurel Hermansyah di Ultah Mertua
-
5 Potret Lies Samudra Mertua Momo Geisha yang Selalu Awet Muda, Tas Branded Tak Pernah Ketinggalan!
-
Zeda Salim Kerja Apa? Teman Dekat Ammar Zoni Punya Koleksi Tas Branded dari Berbagai Merek
-
Nggak Kaleng-Kaleng, Fuji Dapat Kado Mewah Tas Branded dari Fans: Harganya Bikin Terkejut!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan