SuaraSumbar.id - Seorang pria diperintakan Pengadilan Sipil Korea Selatan untuk membayar denda Rp 16 juta kepada mantan pacarnya. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi lantaran pria itu buang air kecil atau kencingi tas branded milik kekasihnya itu.
Dilansir dari Oddity Central, kisah ini bermula pada Oktober lalu, ketika terdakwa dalam kasus ini, seorang pria berusia 31 tahun dari Seoul, Korea Selatan, yang identitasnya belum diungkapkan, diduga terlibat pertengkaran dengan pacarnya di waktu itu.
Keduanya berada di rumah pacarnya di Gangnam-gu, dan entah bagaimana mulai bertengkar tentang jumlah uang yang dihabiskan perempuan itu dan hutang yang dia kumpulkan.
Pada satu titik, pria itu diduga pergi ke kamar tidur, mengeluarkan salah satu tas Louis Vuitton pacarnya, membuka kancing celananya, dan mulai buang air kecil di sana di depannya.
Dia tidak terlalu menyukainya, jadi dia mengajukan pengaduan terhadapnya ke polisi.
Menurut outlet berita media Korea Selatan, pria itu awalnya membantah tuduhan terhadapnya, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia hanya berpura-pura buang air kecil untuk nilai kejutan.
Sial baginya, penyelidik tidak hanya mengambil kata-katanya, melainkan memerintahkan para ahli di Institut Nasional Ilmu Forensik untuk menganalisis sampel yang diambil dari dalam tas.
Hasil tesnya jelas. Terlepas dari upaya pria itu untuk menutupi jejaknya dengan menuangkan deodoran cair ke dalam tas tangan setelah melepaskan dirinya di dalamnya, analisis sampel kembali positif untuk urin, yang juga cocok dengan DNA-nya.
Dengan begitu banyak bukti yang memberatkannya, pria itu tidak punya pilihan selain mengakui perbuatannya yang memalukan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
Setelah pengakuan pria itu, mantan pacarnya membawanya ke pengadilan, meminta ganti rugi. Setelah meninjau fakta, hakim Park Hye-rim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria itu untuk membayar Rp 16 Juta sebagai kompensasi untuk tas tangan LV yang rusak.
Hakim mengatakan bahwa dia telah memilih hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertama terdakwa. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Nagita Slavina Pakai Tas Branded Rp76,3 Juta, Modelnya Dicibir
-
Ada Teman Beli Tas Branded tapi Bekas? Jangan Sembarangan Komentar Begini
-
5 Koleksi Tas Branded Ria Ricis, Ada Chanel yang Harganya Nyaris Rp100 juta
-
Hermes Ga Ada Harganya, Nagita Slavina Fungsikan Tas Branded Harga Puluhan Juta Jadi Kresek
-
Ngakak! Bukan Dior, Viral Merek Tas Mewah Versi KW Ini Malah Bikin Kaget
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
5 Tips Aman Ajukan Pinjol, Bebas Utang dan Tak Bikin Pusing!
-
Lirik dan Gerakan Tepuk Sakinah: Gaya Baru Nasihat Pra Nikah KUA!
-
CEK FAKTA: Megawati Marah Sri Mulyani Dicopot, Videonya Beredar!
-
Apa Itu Tepuk Sakinah? Gaya Edukasi Calon Pengantin yang Viral di TikTok
-
Ditinggal Erick Thohir, Kementerian BUMN Akan Turun Status Jadi Badan? Ini Kata Mensesneg