SuaraSumbar.id - Seorang pria diperintakan Pengadilan Sipil Korea Selatan untuk membayar denda Rp 16 juta kepada mantan pacarnya. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi lantaran pria itu buang air kecil atau kencingi tas branded milik kekasihnya itu.
Dilansir dari Oddity Central, kisah ini bermula pada Oktober lalu, ketika terdakwa dalam kasus ini, seorang pria berusia 31 tahun dari Seoul, Korea Selatan, yang identitasnya belum diungkapkan, diduga terlibat pertengkaran dengan pacarnya di waktu itu.
Keduanya berada di rumah pacarnya di Gangnam-gu, dan entah bagaimana mulai bertengkar tentang jumlah uang yang dihabiskan perempuan itu dan hutang yang dia kumpulkan.
Pada satu titik, pria itu diduga pergi ke kamar tidur, mengeluarkan salah satu tas Louis Vuitton pacarnya, membuka kancing celananya, dan mulai buang air kecil di sana di depannya.
Dia tidak terlalu menyukainya, jadi dia mengajukan pengaduan terhadapnya ke polisi.
Menurut outlet berita media Korea Selatan, pria itu awalnya membantah tuduhan terhadapnya, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia hanya berpura-pura buang air kecil untuk nilai kejutan.
Sial baginya, penyelidik tidak hanya mengambil kata-katanya, melainkan memerintahkan para ahli di Institut Nasional Ilmu Forensik untuk menganalisis sampel yang diambil dari dalam tas.
Hasil tesnya jelas. Terlepas dari upaya pria itu untuk menutupi jejaknya dengan menuangkan deodoran cair ke dalam tas tangan setelah melepaskan dirinya di dalamnya, analisis sampel kembali positif untuk urin, yang juga cocok dengan DNA-nya.
Dengan begitu banyak bukti yang memberatkannya, pria itu tidak punya pilihan selain mengakui perbuatannya yang memalukan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
Setelah pengakuan pria itu, mantan pacarnya membawanya ke pengadilan, meminta ganti rugi. Setelah meninjau fakta, hakim Park Hye-rim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria itu untuk membayar Rp 16 Juta sebagai kompensasi untuk tas tangan LV yang rusak.
Hakim mengatakan bahwa dia telah memilih hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertama terdakwa. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Nagita Slavina Pakai Tas Branded Rp76,3 Juta, Modelnya Dicibir
-
Ada Teman Beli Tas Branded tapi Bekas? Jangan Sembarangan Komentar Begini
-
5 Koleksi Tas Branded Ria Ricis, Ada Chanel yang Harganya Nyaris Rp100 juta
-
Hermes Ga Ada Harganya, Nagita Slavina Fungsikan Tas Branded Harga Puluhan Juta Jadi Kresek
-
Ngakak! Bukan Dior, Viral Merek Tas Mewah Versi KW Ini Malah Bikin Kaget
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian