SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan 15 hari. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022).
Usai divonis, Bahar bin Smith menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati.
"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka. NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.
Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.
"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.
Adapun Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Usai Sidang Vonis: NKRI dan Pancasila Harga Mati
-
Wow! Usai Sidang Vonis, Habib Bahar bin Smith Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati, Ini Maksudnya
-
Dinyatakan Bersalah, Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Bersikap Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Vonis Habib Bahar Smith Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!
-
Viral Bidan Dona Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga di Pasaman, Jembatan Putus!