Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Amin Alamsyah]

Dia mengklaim bahwa bayi itu menabrak papan lantai kabin belakang van dengan kepala lebih dulu, memantul dan memukul kepalanya lagi di tepi dekat lantai van, lalu jatuh ke tanah.

Selain hukuman penjara seumur hidup, jaksa meminta 15 hingga 18 cambukan. Pembela meminta lima sampai enam pukulan tongkat, tetapi hakim mengatakan ini jelas tidak memadai.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Diduga Tidak Berada di Singapura

Load More