Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, Surya Darmadi dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu. "Ya benar," katanya dikutip dari Suara.com, Senin (15/8/2022).

Kasus hukum Surya Darmadi ditangani dua lembaga: KPK dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jadi Buronan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 73 Triliun Surya Darmadi Akan Disidang Secara In Absentia

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, sebelum memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum, baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

Setibanya di Indonesia, kata Juniver, Surya Darmadi akan langsung menemui tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana.

Juniver menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini yang bersangkutan sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Juniver juga menyebut Surya Darmadi berupaya mempercepat pengobatan guna menghormati proses hukum di Indonesia.

Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," katanya.

Load More