SuaraSumbar.id - Wakil Wali Kota (Wawako) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baiknya kepada inisial DJ. Pasalnya, proses mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali tidak menemui titik tengah.
"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira untuk memediasi terhadap perkara yang dilaporkan klien kami dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik," kata Penasehat Hukum Wawako Payakumbuh, Dafikal Husni, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, Wawako Erwin Yunaz masih membuka hati dan menunggu kabar dari terlapor terkait redaksional permintaan maaf untuk pemulihan nama baik Erwin Yunaz sebagai pejabat publik yang diduga telah dicemari oleh terlapor beberapa saat lalu.
Namun, hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima, hal tersebut tidak kunjung terwujud.
Baca Juga: Apes, Pria Asal Payakumbuh Ketahuan Kirim Ganja Lewat Paket JNE ke Jakarta
"Iya, sampai SP2HP kami terima, klien kami sebetulnya masih membuka hati dan masih menunggu kabar dari terlapor, namun hal tersebut tak kunjung terwujud, ini sebetulnya sudah di atur dalam Perpol no 8 tahun 2021 tentang hak-hal pemulihan bagi klien kami," ujarnya.
Ia mengatakan sampai sekarang belum ada kabar dan permintaan maaf kepada kliennya, sehingga kliennya sebagai Pelapor berharap kepada pihak kepolisian Payakumbuh memproses laporan klien sesuai UU yang berlaku.
"Kami minta proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami diproses sebab mediasi yang telah beberapa kali dilakukan tak kunjung menemukan titik terang, bahkan ada pemutar balikan fakta, seharusnya terlapor ada itikad baik untuk meminta maaf dan memenuhi persyaratan yang diajukan sesuai aturan atau ketentuan," katanya.
Sebelumnya, Wawako Payakumbuh melaporkan DJ ke Mapolres Payakumbuh yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008. (Antara)
Baca Juga: Alek Pacu Kuda di Payakumbuh Bakal Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Diadang Sekelompok Orang Saat Keluar Bareskrim Usai Diperiksa
-
Polda Metro Mulai Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun YouTube Dunia Manji Terhadap Band Radja
-
Haris Azhar Cecar Anak Buah Luhut Soal Jumlah Uang untuk Bantu Perusahaan Tambang di Papua
-
Tantang Luhut Hadiri Sidang Pekan Depan, Koordinator KontraS: Kalau Merasa Korban Datang sebagai Warga Biasa
-
Kembali Diperiksa Soal Dugaan Pencemaran Nama Dirut TASPEN, Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim Siang Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya