SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya berinisial D (42) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 521 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku D diduga menyebutuhi korban berinisia AH (13) pada tanggal 29 Juli di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Lantas, tak terima dengan ulah pelaku, korban pun mengadu ke ibu dan ayahnya. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Korban bercerita bahwa korban telah melakukan persetubuhan dengan terlapor, atas kejadian ini pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022).
"Tersangka diamankan dekat rel kereta api jalan Teluk Bayur," katanya lagi.
Saat ini, pelaku meringkuk di sel Polresta Padang. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Remaja di Padang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap, 7 Motor dan 3 Senjata Tajam Disita
-
Tolak Padang Fashion Week, Anggota DPRD Minta Wali Kota Padang Tak Beri Izin: Tidak Sesuai dengan Filosofi Minangkabau
-
Pelajar Pelaku Tawuran di Padang Bakal Jadi Duta Anti Tawuran, Wali Kota Padang: Diberi Pemahaman dan Efek Jera
-
Pasca Tawuran Pelajar, SMKN 1 Padang Dijaga Polisi dan Siswa Belajar Daring
-
Pohon Tumbang di Padang Timpa Mobil Warga, Akses Jalan Terhambat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo