SuaraSumbar.id - KPU Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencoret 193 pemilih dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) karena dinyatakan telah meninggal dunia.
Koordinator Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana mengatakan, jumlah DPB setiap saat mengalami perubahan hingga mendekati Pemilu 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah maupun pemilih baru.
"Untuk DPB Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan 28 Juli 2022 tercatat sebanyak 196.761 orang. Jumlahnya berkurang sebanyak 193 orang dari data pada 1 Juli 2022 lalu sebanyak 196.954 orang," katanya melansir Antara, Minggu (31/7/2022).
Berkurangnya jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong ini karena mereka sudah meninggal dunia, sehingga dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan rincian 122 orang pemilih laki-laki dan 71 orang pemilih perempuan.
Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS karena telah meninggal dunia, kata Lusiana, tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 37 orang, Kecamatan Curup sebanyak 34 orang, dan Kecamatan Curup Timur 27 orang.
Sedangkan paling sedikit berada di Sindang Beliti Ilir, yakni satu orang, Sindang Beliti Ulu ada tiga orang, dan di Kecamatan Sindang Kelingi serta Binduriang masing-masing enam orang.
Adanya temuan pemilih yang dinyatakan TMS setelah pihaknya mendapatkan data dari Kemendagri yang menyebutkan ada 850 orang dalam DPB Rejang Lebong yang sudah meninggal dunia.
"Datanya tidak serta merta kami hapus, dan terlebih dahulu kami klarifikasikan dengan pihak Dukcapil Rejang Lebong dan didapati datanya sebanyak 193 orang, saat ini datanya sudah kami hapus," katanya.
Baca Juga: Top 5 Sport: Gibran Harap ASEAN Para Games 2022 Cetak Banyak Juara Baru
Data dari Kemendagri itu hanya berupa nomor kematian, sedangkan pihaknya harus melihat fisiknya sehingga harus dikoordinasikan dengan dukcapil setempat dan ditemukan data 193 orang yang memang telah meninggal.
Ada juga yang tidak terdata karena tidak semua warga yang meninggal dunia dilaporkan oleh pihak keluarganya ke dukcapil.
Ia mengimbau kalangan warga dan pengurus parpol di daerah ini yang mengetahui adanya warga yang sudah masuk DPB dan dinyatakan meninggal dunia, agar dilaporkan ke Dukcapil Rejang Lebong maupun KPU setempat, sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan dari daftar pemilih.
Berita Terkait
-
KPU Makassar: Pemilih Muda Mendominasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
-
KPU RI Berharap Realisasi Anggaran 2022 untuk Pemilu Masih Bisa Direvisi
-
KPU Kepri Sosialiasi: 38 Parpol Telah Terdaftar Sedang Diverifikasi Administrasi
-
Sambut Baik Kampanye Politik di Kampus Diperbolehkan KPU, Komisi X DPR Siap Diskusi Matangkan Aturan
-
Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui