Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:14 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. [Antara]

SuaraSumbar.id - Sejumlah warganet kesal lantaran Steam, platform distribusi game resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Tak terkecuali, Menteri Kominfo Johnny G Plate pun turut menjadi sasaran amarah warganet.

Nama Johnny turut disinggung warganet yang kesal dengan keputusan Kominfo memblokir Steam. Bahkan, tagar #Johnny G. Plate terpampang dalam daftar trending Twitter.

Sebanyak 2.666 cuitan menyematkan tagar tersebut. Salah satunya menempatkan Johnny sebagai orang yang paling tidak disukainya.

"My top 10 version of most-hated person/people/family: 1. Johnny G Plate," cuit seorang pengguna Twitter yang dikutip Suara.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Ini Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022, Bye Dota!

Komentar yang disampaikan warganet juga beragam mengenai Johnny. Seperti yang dilakukan oleh beberapa warganet di mana mereka sampai mencantumkan alamat yang diduga kediaman Johnny.

Tidak sedikit warganet lain yang menyayangkan atas tindakan menyebarkan informasi pribadi atau doksing.

"Bahaya parah di-doxxing netizen," ucap salah satu pengguna Twitter.

Namun ada juga warganet yang mendukung alamat Johnny disebar. Ada yang berkelakar akan mendatangi Johnny langsung ke rumahnya hingga ada yang berniat untuk mengirimkan karangan bunga.

"Kirim karangan bung," ucap warganet.

Baca Juga: Profil Johnny G Plate, Menteri Kominfo Jadi Pusat Sorotan Usai Sejumlah Situs Diblokir

Kominfo Blokir Sejumlah PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dikabarkan memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) mulai hari ini, 30 Juli 2022.

Sejumlah platform digital yang mayoritas digunakan para gamer yakni Steam, Dota, Epic Games hingga Counter Striker kabarnya tidak bisa diakses.

Platform digital yang diblokir oleh Kominfo itu karena belum juga mendaftarkan diri setelah mendapat surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Load More