SuaraSumbar.id - Polisi membekuk komplotan rampok spesialis gudang persimpanan perusahaan. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di gudang kain di kawasan Kopo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS, DS, YS, SR, MM, TG, dan MA.
"Jadi yang disampaikan tadi itu ada barang bukti hasil curian saat ini sekitar Rp 93 juta, tapi total kerugian ditaksir sekitar Rp 1 miliar. Sudah dibagi-bagikan kepada mereka (keuntungan hasil curian)," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).
Ibrahim mengatakan, dari tujuh tersangka itu di antaranya ada yang merupakan pegawai di gudang yang juga diduga bersekongkol melakukan perampokan.
Mereka melakukan perampokan dengan cara menggunakan mobil boks yang diparkirkan di dekat gudang penyimpanan.
Mereka lalu memanjat ke atas gudang menggunakan tangga. Beberapa tersangka lainnya membongkar seng untuk masuk ke gudang.
"Para tersangka membawa sejumlah barang curian keluar dan dimasukkan ke mobil boks tersebut," katanya.
Para tersangka mencuri sebanyak 159 gulung kain berjenis woven. Seratusan gulungan kain itu dijual ke seorang penadah di Kota Bandung.
"Kalau ini memang sasarannya ke gudang-gudang, mereka mempunyai ciri khas bongkar gudang yang lain," katanya.
Baca Juga: Jemput Bola Imunisasi Anak Suku Baduy
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 dan atau Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Takut Istri tapi Masih Doyan Main Judi Slot, Pria di Tasikmalaya Ngaku Jadi Korban Perampokan saat Kalah
-
Viral Perampokan Bersenjata di Apotek Medan, Polisi Buru Pelaku
-
Hoaks Perampokan Disertai Penembakan di Pamekasan
-
Sorotan Berita di Jatim Kemarin, Dari Teror Pelecehan Seksual di Mojokerto sampai Kasus Perampokan Kakek-kakek
-
Lansia di Pamekasan Tewas Jadi Korban Perampokan, Emas Perhiasan Raib
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong