SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming. Dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Politikus PDI Perjuangan itu sudah dipanggil KPK dalam pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Namun, dalam panggilan pertama Mardani H. Maming tidak hadir dengan alasan KPK harus menghormati gugatan praperadilan yang sedang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Mardani H. Maming. Meski begitu KPK, tidak menyampaikan pasti kapan Maming dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam aturan KUHAP lembaga antirasuah tentu memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa bila yang bersangkutan tidak hadir sebanyak dua kali.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir
"Kalau dipanggil tidak hadir kami punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan dan itu nanti yang akan ditempuh penyidik, jadi sesuai KUHAP saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Kamis (21/7/2022).
"Kalau di KUHAP kan dua kali dipanggil nggak hadir, ya kami punya kewenangan jemput paksa," katanya lagi.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Depan Anak, Polisi: Penangkapan Dilakukan Secara Persuasif
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Tak tinggal diam, Maming menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Dijemput Penyidik Polresta Serang Kota Saat Berada di Mall
-
Polisi Ungkap Alasan Tangkap Nikita Mirzani: Tersangka Tidak Kooperatif
-
Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Fitri Salhuteru Ingin Ungkap Banyak Hal
-
VIdeo Detik-detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall, Dibawa Pakai Innova Hitam
-
Kesaksian Ramdan Alamsyah yang Lihat Langsung Penangkapan Nikita Mirzani: Tiba-Tiba Disergap Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!