SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak kabur gara-gara informasi saat hendak dijemput paksa bocor.
"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).
Menurut Ali, berbagai upaya penghindaran dari para tersangka merupakan hal yang sering terjadi.
"Dengan berbagai cara, mereka akan melarikan diri dari kejaran tim penyidik dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas" ucap Ali.
KPK memastikan dalam proses penanganan kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka.
Dalam proses pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan tim, KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas atau meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut.
"Ketika penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK tidak mengumumkannya kepada publik sebelum adanya upaya paksa, KPK tetap menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak terkait sebagaimana prosedur dan ketentuannya.
Artinya, kata dia, para pihak terkait telah mengetahui status hukumnya setelah menerima SPDP tersebut," katanya.
Dengan telah mengetahui statusnya sebagai tersangka, KPK mengharapkan pihak tersebut kooperatif dalam proses hukum berikutnya. Namun, KPK menyayangkan pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif.
Baca Juga: Disebut-sebut Mangkir Saat Pemanggilan KPK, Ini Kata Presenter TV Brigita Purnawati Manohara
"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Ali.
Ali menegaskan KPK berkomitmen tidak akan pernah patah semangat dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi. KPK akan melakukan berbagai upaya agar para pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Ricky Ham Pagawak.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.
Berita Terkait
-
KPK Benarkan Bupati Mamberamo Tengah Papua Masuk DPO Kasus Suap
-
Diduga Kabur Ke PNG, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan KPK
-
Diduga Kabur ke Papua Nugini, KPK Terbitkan DPO ke Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah Gagal Dijemput Paksa KPK
-
Bupati Memberamo Tengah Kabur Ke PNG, Polisi Tahan Tiga Pengawal Pribadi RHP
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak