Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:35 WIB
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) tersangka F di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022). [Dok.Antara]

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain dimana dua orang anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada bagian lain, Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur. (Antara)

Load More