SuaraSumbar.id - Tersangka FJS (19), pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 lalu, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022).
"Tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Roni Saputra.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto (Jo) 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp 3 miliar.
Menurut Roni, pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.
"Dalam waktu 20 hari ke depan JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang," jelasnya.
Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022, dimana saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.
Awalnya mereka yang berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
Pada tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.
Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain dimana dua orang anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada bagian lain, Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur. (Antara)
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!