SuaraSumbar.id - Keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai sudah tepat. Sebab, Pemerintah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.
Hal itu dinyatakan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. Menurutnya, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah memiliki kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu," kata Christina, Jumat (15/7/2022).
Dia menilai, keputusan Pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat, karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal.
Namun, menurut dia lagi, system maid online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.
Christina menegaskan bahwa penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.
"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," katanya lagi.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Versi Hybrid Masuk Indonesia Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena negara jiran ini tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/7) malam, mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran itu masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. (Antara)
Berita Terkait
-
Media Vietnam Bocorkan Hasil Investigasi AFF Soal Dugaan Main Sabun di Laga Vietnam vs Thailand, Apa Hasilnya?
-
Siap Mengadang Avanza dan Xpander, Hyundai Stargazer Dibanderol Rp 243 Juta
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi USD 406,3 Miliar Pada Mei 2022
-
Beredar Video Dita Karang Menunduk Saat Bertemu Orang Lain, Warganet Bangga Jadi Orang Indonesia
-
5 Penyebab Resesi Ekonomi, Waspada Bisa Terjadi di Indonesia!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!