Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Juli 2022 | 19:32 WIB
Aksi semena-mena debt collector atau penagih utang semakin menjadi-jadi. Bahkan, mereka berani beraksi di dekat kantor polisi. [Instagram]

Sedangkan Yudha mengatakan, pemilik asli mobil itu adalah Baharudin.

"Dia punya utang ke saya Rp 170 juta. Dia bayar pakai sertifikat tanah. Sisa Rp 40 juta dibayar pakai mobil ini. Saya tak tahu ada masalah antara Baharudin dengan leasing, yang pasti ini mobil saya," kata dia.

Setelah ditengahi polisi saat Yudha dan debt collector berkelahi, keduanya dibawa ke polres.

"Menang leasing lah, kan dia punya perjanjian fidusia dan BPKB," komentar @teguhxxx.

Baca Juga: Belum Terjual Satu Pun, Pedagang Ini Gemetaran hingga Menangis Lihat Balon-balonnya Terlepas dan Terbang

"Pertanyaannya adalah, situasi seperti apa leasing boleh menarik kendaraan? Mulai menunggak berapa bulan? Apakah memang boleh menarik paksa, landasan hukumnya apa?" tanya @#syahxxx.

"Lugunya si bapak, dibayar pakai mobil tanpa BPKB kok ya mau," @achmadxxx.

Kontributor : Rizky Islam

Load More