Ilustrasi Sampah di Sungai. [Pixabay]
"Pada sejumlah kelurahan ada yang beriur Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan, namun partisipasi seperti itu masih kurang sehingga akhirnya sampah dibuang warga di pinggir jalan," lanjutnya.
Menyikapi hal itu petugas DLH akhirnya melakukan patroli rutin memastikan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
"Bagi yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu," kata dia.
Ia menekankan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga kewajiban masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Bus Ini Terbalik, Ada Korban Luka-luka
-
Kronologi Minibus Terbalik di Solok, 8 Orang Alami Luka-luka
-
Alokasikan Dana Desa, 41 Nagari di Sumbar Dukung Perhutanan Sosial
-
Pemprov Sumbar Ingin Bangun Jalan Tembus dari Galugua ke Rokan Hulu
-
Sebut Harga Ideal Gambir Rp 45 Ribu Perkilogram, Gubernur Sumbar: Petani Tak Letih ke Ladang, Pedagang Tetap Untung
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025-2026, Semen Padang FC Peringkat 11
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!